Surat Pemberitahuan

Menindak lanjuti :

  1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, 

  2. SK Gubernur Jatim Nomor 188/379/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Jawa Timur, dan 

  3. SK Bupati Malang Nomor 188.45/422/KEP/35.07.013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Malang 

  4. SK Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Nomor 421.6/2981/35.07.101/2021 tentang Kegiatan belajar Mengajar di awal tahun Ajaran 2021/2022 secara Daring atau Online.

 

Maka Kegiatan Belajar mengajar (KBM) di SD Negeri 1 Watugede tahun pelajaran 2021/2022 dilakukan secara daring (online ) / Belajar Dari Rumah (BDR) sampai dengan waktu yang belum ditentukan.


Demikian pemberitahuan yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya terimakasih.