Cara Mengisi MySAPK BKN Pemutakhiran Data Mandiri
Pemutakhiran Data Mandiri ASN adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data.
MySAPK adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil. PPT Non- ASN : Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai Non ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. SIASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang dituangkan dalam bentuk Bahasa pemrograman Data Personal : Data yang berisi informasi mengenai data diri PNS. Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu KTP. Data Riwayat : Data yang berisi informasi riwayat terakhir PNS disertai dengan data dukung Riwayat Jabatan : Data yang berisi informasi riwayat jabatan yang pernah diampu PNS berdasarkan tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang dalam sebuah jabatan ASN berdasarkan surat keputusan pengangkatan jabatan ASN. Riwayat Pendidikan : Data yang berisi informasi Riwayat kualifikasi pendidikan formal PNS. Riwayat Diklat : Data yang berisi informasi Riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti PNS Diklat struktural merupakan diklat yang dilakukan guna memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap serta perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur, yang bertujuan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu. Diklat Teknis merupakan Diklat yang dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS. Riwayat Kursus : Data yang berisi informasi Riwayat pengembangankompetensi yang pernah diikuti PNS meliputi seminar, kursus, atau pembelajaran pengetahuan ketrampilan, penataran. Riwayat SKP : Data yang berisi informasi Riwayat penilaian prestasi kerja selama 2 tahun terakhir yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi Riwayat Penghargaan/Tanda Jasa : Data yang berisi informasi Riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan berdasarkan penilaian konstribusi balas jasa pemerintah yang diberikan langsung kepada PNS. Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Penghargaan/Tanda Jasa. Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang : Data yang berisi informasi Riwayat pangkat dan golongan ruang selama bekerja. Riwayat Keluarga : Data yang berisi informasi keluarga, orang tua (ayah, ibu), data pasangan (suami/istri) dan anak. Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Kartu Keluarga dan Buku Nikah. Riwayat Peninjauan Masa Kerja : Data yang berisi informasi Riwayat penetapan persetujuan peninjauan masa kerja ASN. Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja. Riwayat Pindah Instansi : Data yang berisi informasi Riwayat pemindahan ASN dari instansi kerja lama ke instansi kerja baru. Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan Pindah Instansi. Riwayat Cuti Diluar Tanggungan Negara : Data yang berisi informasi Riwayat penetapan penetapan status cuti diluar tanggungan negara mulai dari persetujuan hingga pengaktifan kembali. Riwayat CPNS/PNS : Data yang berisi informasi Riwayat status kedudukan CPNS atau PNS sesuai dengan SK. Yang harus diunggah pada Data Personal yaitu Surat Keputusan PNS Surat Keputusan CPNS. Riwayat Organisasi : Data yang berisi informasi Riwayat pengalaman berorganisasi VERIFIKATOR INSTANSI : Unit Kerja Kepegawaian Kantor Wilayah/ Kantor/Lembaga Non Struktural/ Unit Pelaksana Teknis atau sejenis dan/atau kepegawaian di Lingkungan Kantor Pusat. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan/atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya. APPROVAL INSTANSI : Unit Kerja Kepegawaian dilingkungan kantor pusat atau dapat didelegasikan ke unit pelaksana teknis atau sejenis. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau dapat didelegasikan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau sejenisnya. VERIFIKATOR & APPROVAL BKN : Unit Kerja terkait dengan tugas dan fungsi mutasi kepegawaian, status dan kedudukan kepegawaian (BKN Pusat). Satuan kerja terkait tugas dan fungsi mutasi kepegawaian, status dan kedudukan kepegawaian (Kantor Regional BKN).
Gabung dalam percakapan