Pemerintah Daerah Diminta Menindaklanjuti Rapor Pendidikan
Kondisi Pendidikan Indonesia berdasarkan hasil Asesmen Nasional Tahun 2021 belum menggembirakan. Hal itu tergambar dalam rapor pendidikan yang telah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, beberapa waktu lalu.
”Sampai saat ini kami terus mempelajari rapor pendidikan untuk jenjang sekolah dasar. Hasilnya belum menggembirakan dari sajian yang tampak dalam tampilan dashboard rapor pendidikan,” kata Direktur Sekolah Dasar, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd di Surabaya, pada Rabu malam, 13 April 2022.
Sri Wahyuningsih melanjutkan, berdasarkan hasil Asesmen Nasional, 1 dari 2 peserta didik belum mencapai minimum literasi. Dan 2 dari 3 peserta didik belum mencapai minimum numerasi. Jenjang pendidikan SD/MI dan sederajat adalah jenjang yang memiliki proporsi satuan pendidikan “perlu intervensi khusus” terbanyak untuk kompetensi numerasi.
Ada 18% satuan pendidikan di jenjang SD/MI sederajat berada pada kategori perlu intervensi khusus. Ini lebih tinggi dari jenjang lain yaitu SMP 8%, SMA 6%, dan SMK 7%. Selain itu sebanyak 24,4% peserta didik berpotensi mengalami perundungan di satuan pendidikan.
”Rapor pendidikan harus ditindaklanjuti dengan serius. Rapor pendidikan ini untuk dijadikan basis data dalam membuat perencanaan ke depan, agar upaya peningkatan SDM Indonesia dapat direncanakan dengan baik,” tegas Sri Wahyuningsih.
Hal itu diungkapkan Direktur Sekolah Dasar di hadapan ratusan pejabat dinas pendidikan kabupaten dan kota yang hadir dalam Rapat Koordinasi Teknis Direktorat Sekolah Dasar Regional III yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur, 11-14 April 2022.
Rapat Koordinasi Teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Sekolah Dasar ini merupakan rapat koordinasi yang mengangkat isu tata kelola pendidikan. Keberhasilan pendidikan khususnya jenjang sekolah dasar sangat bergantung pada pengelolaan pendidikan di kabupaten dan kota.
Sebagai implementator kebijakan, pemerintah daerah menjadi salah satu ujung tombak kemajuan pendidikan. Namun demikian pemerintah pusat juga memegang peranan penting, di mana kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan harus dipastikan dapat diimplementasikan dengan baik di tingkat pemerintah daerah dan satuan Pendidikan.
”Untuk itulah Rapat Koordinasi Teknis ini kami selenggarakan. Kerja bersama pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus benar-benar dilaksanakan secara optimal demi tercapainya peningkatan mutu Pendidikan,” jelas Sri Wahyuningsih.
Rapat Koordinasi Teknis Regional III ini dihadiri para pejabat dinas pendidikan kabupaten dan kota dari Provinsi Jawa Timur, Bali, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Materi yang dibahas meliputi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022, evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021, pelaksanaan DAK 2022 dan perencanaan DAK 2023. Pelaksanaan DAK fisik bidang pendidikan tahun 2022 melalui mekanisme swakelola. Kebijakan Kurikulum Merdeka, digitalisasi pendidikan, perencanaan berbasis data, program kemitraan Direktorat Sekolah Dasar, dan praktik baik kemitraan di dunia Pendidikan. Pembahasan materi-materi tersebut dilakukan bersama para narasumber yang berkompeten di lingkungan Kemendikbudristek. (Hendriyanto)
Gabung dalam percakapan