Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
#SahabatSekolahDasar, Pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola satuan pendidikan. Ketentuan mengenai pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan diatur dalam Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022.
Seperti apa ketentuan selengkapnya?
Yuk, kita simak informasinya dalam infografis berikut ini
Gabung dalam percakapan