Karakter Anak Terbentuk Dari Keluarga, Orang Tua Agar Lebih Bijak dalam Mendidik Anak

cara mendidik anak hak-hak anak webinar hari anak nasional


Menjadi orangtua yang bijak untuk anak-anak mudah diucapkan tapi sulit diimplementasikan. Sikap bijak dalam mendidik anak merupakan sebuah prinsip pengasuhan yang harus dipahami oleh orangtua. Karena 20% karakter anak terbawa dari lahir, dan sebanyak 80% dari peran pengasuhan orang tua.

Hal tersebut disampaikan oleh Ayoe Sutomo, M.Psi., Psikolog Anak, Remaja, dan Keluarga dalam webinar Hari Anak Nasional bertajuk “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” yang diselenggarakan oleh Direktorat Sekolah Dasar, pada 23 Juli 2022.

“Orangtua yang mengasuh bukan hanya sebagai orang tua semata tapi juga sebagai pengasuh utama. Memberikan pendampingan dan membantu anak untuk melewati masa-masanya dari kanak-kanak, remaja hingga dewasa,” kata Ayoe Sutomo.

Orangtua juga harus memenuhi hak-hak anak seperti pendidikannya, asupan makanannya dan lain-lain. Jika orangtua tidak bisa memenuhi hak anak dengan baik maka akan banyak output negatif, baik secara fisik, mental, psikologis kognitif, maupun sosial.

“Jika sebagai orang tua kita bisa memahami bagaimana memberikan perlindungan pada anak sesuai dengan haknya secara baik dan optimal, itu artinya kita sedang mempersiapkan generasi Indonesia yang baik,” tegasnya.

Semenatra itu prinsip pengasuhan untuk mengembangkan karakter anak, Ayoe Sutomo menjelaskan, pertama orangtua harus tahu kebutuhan anak-anak seperti penerimaan terhadap anak dan membuat anak merasa dicintai.

“Ini sangat fundamental karena di ruang praktek saya seringkali bertemu dengan individu dewasa ketika kita berbicara mengenai perasaan disayang, banyak diantara mereka yang merasa tidak disayang orang tua. Padahal kasih sayang ini adalah kebutuhan anak yang simpel dan sederhana,” tuturnya.

Selanjutnya kebutuhan anak yang lainnya adalah dapat didengarkan dan diterima apa adanya dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Sebagai orangtua harus bisa mengembangkan bakat dan potensinya.

“Jika kebutuhan anak seperti kasih sayang, perasaan dicintai sudah terpenuhi maka akan terbangun hubungan yang baik antara orangtua dengan anak. Anak pun akan merasa aman dan tidak akan mudah untuk terjerumus ke hal negatif,” Imbuh Ayoe.

Anggin Nuzula Rahma, S.Sos., Koordinator Bidang Kesehatan Dan Pendidikan, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang juga menjadi narasumber dalam webinar tersebut mengemukakan, pemerintah sudah sangat konsen menyusun regulasi terkait dengan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Indonesia sudah meratifikasi konvensi hak-hak anak yang merupakan perjanjian internasional terkait dengan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990.

“Artinya sejak tahun 1990 pemerintah sudah berkomitmen untuk selalu melakukan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak dari perundungan dan kekerasan seksual,” ungkap Anggin Nuzula.

Dari meratifikasi konvensi hak-hak anak ini maka muncul kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah. Pertama adalah melahirkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam undang-undang ini sudah jelas mengamanatkan bahwa negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” ujar Anggin.

Selain itu ada beberapa prinsip yang harus dipegang ketika ingin merefleksikan dan mengimplementasikan upaya-upaya pemenuhan hak anak. Pertama adalah non diskriminasi, artinya tidak boleh membeda-bedakan anak.

“Semua anak ini berhak untuk mendapatkan haknya yang sama termasuk akses pendidikan, akses kesehatan, akses pengasuhan yang layak dan akses pengasuhan yang baik. Jangan membedakan anak berdasarkan suku, ras, agama ataupun keturunan apalagi berdasarkan politik, ini tidak diperkenankan,” tandasnya.

Dr. Sugianto, S.Ip., Widya Prada Ahli Madya Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen menambahkan, menurut Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Konvensi Hak Anak, terdapat 5 hak anak berdasarkan konferensi.

Pertama adalah hak anak atas sipil dimana berhubungan dengan informasi dan partisipasi. Kedua hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan. Ketiga adalah hak anak atas perlindungan. Keempat adalah hak anak atas pengasuhan dan lingkungan, serta yang terakhir adalah hak anak atas pendidikan, budaya, kreativitas dan waktu luang.

“Oleh karenanya kami dari Kemendikbudristek menghimbau, mari penuhi hak anak termasuk hak untuk mendapat pendidikan yang layak. Apalagi kita baru saja menyambut tahun ajaran baru harus dipersiapkan hak pendidikan anak,” himbau Sugianto.

Lebih lanjut kata Sugianto, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai upaya mensejahterakan anak-anak khususnya di lingkungan sekolah dasar. Pertama adalah pembelajaran yang menyenangkan dimana Kemendikbudristek sudah meluncurkan serangkaian kebijakan Kurikulum Merdeka, konsep pembelajaran paradigma baru yang berpusat pada murid dengan pembelajaran sesuai tingkat kemauan dan kebutuhan peserta didik, yaitu berhubungan dengan minat kesiapan dan gaya belajar anak-anak.

“Kemudian yang kedua adalah menciptakan lingkungan yang kondusif dengan menghapus 3 dosa besar di satuan pendidikan, yakni perundungan, intoleransi dan kekerasan seksual,” ucap Sugianto.

Perwakilan orang tua yang menjadi pembicara dalam webinar, Dwi Kirana Yuniasti menilai peranan suami (ayah) sangat krusial dan sangat penting. Dwi merasa tidak akan bisa untuk mendidik anak tanpa adanya peranan suami. Oleh karena itu Dwi menilai suami dan istri harus kompak karena orangtua adalah satu-satunya nahkoda dalam rumah tangga.

“Biasanya saya dan suami membuat konsep pengasuhan anak melalui diskusi bersama. Konsep apa yang baik dalam mendidik anak-anak. Kemudian bagi saya pribadi apapun yang kita harapkan dari anak, orangtua terlebih dulu harus memberi contoh karena anak adalah peniru yang ulung,” ungkap Dwi Kirana.

Selain itu orangtua juga harus mampu meningkatkan kapasitas dan kualitas dirinya sebagai orang tua. Jadi sebelum menularkan kepada anak-anak maka orangtua harus sudah memiliki kapasitas dan integritas.

“Nggak bisa orang tua menuntut anaknya ingin menjadi pribadi yang lebih berkualitas dan memiliki kapasitas lebih bagus tapi orangtuanya tidak mencontohkan dengan baik,” tandasnya. (Hendriyanto)